allah maha mengetahui yang baik

Kadang-kadang ALLAH hilangkan sekejap matahari kemudian dia datangkan pula guruh dan kilat. Puas kita mencari di mana matahari, rupa-rupanya ALLAH ingin memberikan hadiah kepada kita pelangi yang indah

selamat datang di blog saya

tinggalkan pesan sebelum pergi

Jumat, 23 April 2010

PENJELASAN MASALAH KAFIR


Ada yang mengatakan karena aliran Ahmadiyah berkeyakinan
Hz. Mirza Ghulam Ahmad a.s. sebagai nabi dan rasul, dan
barangsiapa yang tidak mempercayainya dapat menjadi kafir
dan murtad, oleh karena itu ajaran Ahmadiyah Qadian harus
dilarang di seluruh Indonesia.
Jemaat Ahmadiyah meyakini Hz. Mirza Ghulam Ahmad a.s.
sebagai nabi dan rasul berdasarkan pengakuan beliau sendiri
yang telah mendapat wahyu dan diangkat oleh Allah sebagai
nabi dan rasul. Jadi, statusnya sebagai nabi dan rasul bukan
atas keinginannya sendiri ataupun kemauan para pengikutnya.
Tuhan mempunyai wewenang penuh untuk mengangkat siapa
saja di antara hamba-hamba yang dipilih-Nya, sebagaimana
Allah Ta'ala berfirman: “Allah lebih mengetahui di mana Dia
menempatkan tugas kerasulan.” (6:124)1
Allah Ta'ala pasti memberi hukuman yang sekeras-kerasnya
kepada siapa saja yang berani mengaku menjadi nabi, padahal
dia sesungguhnya bukan seorang nabi. Dia berfirman:
“Seandainya dia mengada-ada sebagian perkataan atas (nama) Kami,
niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya.
Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya.” (69: 44-
46)2

Pemakaian Istilah Kafir
Tidak selamanya sebutan kafir ditujukan kepada orang yang
mengingkari Tuhan, nabi, rasul, kitab, dan sebagainya.
Ternyata istilah itu beragam pemakaiannya. Contohnya sebagai
berikut:
Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Janganlah kamu menjadi kafir di belakangku, sehingga
sebagian dari kamu memancung leher yang lain.” (Misykat Jilid
1, hlm. 37)3
Dalam Hadits ini yang dimaksud kafir oleh Rasulullah s.a.w.
adalah orang-orang mukmin agar jangan saling memerangi,
sebab perbuatan demikian disebut kafir.
Selanjutnya Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Siapa di antara budak-budak yang lari meninggalkan tuannya,
maka sesungguhnya ia telah menjadi kafir sebelum ia kembali
kepada tuan mereka.” (H. R. Muslim, jld. 1, hlm. 37)4
“Ada dua sifat yang masih terdapat di kalangan umatku,
mereka masih kafir dalam dua sifat itu, yakni mencela
kebangsaan orang lain dan meratapi mayit.” (H. R. Muslim, jld.
1, hlm. 37)5
“Perjanjian teguh yang membedakan kita dengan mereka
(orang-orang kafir dan musyrik) adalah sembahyang, maka
3 Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Penjelasan Jemaat Ahmadiyah Indonesia
Terhadap Keberatan-Keberatan dari Pihak Lembaga Penelitian dan Pengkajian
Islam (LPPI), (Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1994), hlm. 1. Selanjutnya disebut
Penjelasan Jemaat Ahmadiyah.
barangsiapa meninggalkan sembahyang niscaya kafir-lah dia.”
(Misykat, hlm. 58)6
Jadi, apabila ada sebutan kafir, maka yang dimaksud tak lain
hanya menyatakan, tanpa sekelumit pun rasa benci atau tidak
bersahabat, bahwa orang itu tidak beriman dan mengingkari
kebenaran seorang nabi atau rasul.
Dalam kaitan ini, perhatikanlah dengan cermat tulisan Pendiri
Jemaat Ahmadiyah berikut ini:
“Cobalah perhatikan kebohongan para alim-ulama, betapa
mereka menuduh kami telah mengkafirkan dua ratus juta kaum
muslimin, padahal bukanlah kami yang memulai hal ini, bahkan
para ulamalah yang mula-mula mengkafirkan kami dan mereka
pulalah yang telah menimbulkan kiamat dengan
menghamburkan fatwa-fatwa mengkafirkan kami, dan dengan
fatwa-fatwa itu mereka telah menimbulkan kegemparan di
seluruh India ...” (Haqiqatul Wahyi, hlm.120-121)7
Sekarang akan disampaikan bukti bahwa para ulama Islam di
Hindustan-lah yang pertama kalinya mengkafirkan Hz. Mirza
Ghulam Ahmad dan Jemaat Ahmadiyah.
Fatwa-Fatwa Kafir Para Ulama di Hindustan Kepada
Ahmadiyah
Maulvi Muhammad, Maulvi Abdullah, dan Maulvi Abdul Aziz
yang semuanya berasal dari Ludhiana, mengeluarkan fatwa
pada tahun 1301 H atau 1885 M sebagai berikut:

“Dalam fatwa kami tahun 1301 Hijriah, kami telah menyatakan
bahwa Mirza berada di luar Islam. Dia dan para pengikutnya
tidak menjadi bagian dunia Islam, dan kami masih menganggap
bahwa orang ini dan siapa pun yang percaya pada keyakinan
sesatnya sebagai kebenaran, adalah murtad menurut ajaran
Islam.”
“Jumlah keseluruhan dari tulisan-tulisan kami yang lama
maupun baru (mengenai subjek ini) adalah bahwa orang ini
murtad, dan sebagaimana tertulis dalam ‘Hidaya’ dan kitabkitab
Hukum Islam lainnya (Fiqh), adalah haram dan terlarang
bagi orang Islam untuk berbicara atau berhubungan dengan
orang seperti itu. Siapa pun yang percaya kepadanya juga
menjadi kafir, yaitu murtad.” (Isyaa’atus-Sunnah, jld. 4, no. 12,
1890, Editor Abu Said Maulvi Muhammad Hussein Batalwi,
Advokat Ahlul Hadits)8
Maulvi Mohammad Latifullah pada tahun 1892 mengeluarkan
fatwa sebagai berikut:
“Ia adalah, tanpa diragukan lagi, berada di luar Islam, seorang
atheis dan seorang kafir. Kami mencari perlindungan Allah dari
rencana-rencana jahatnya.” (Isyaa’at Sunnah, jld. 13, no. 6,
hlm. 90)9
Masood Dehlwi, Sajjadah Nasheen Rathar-Chhattar, pada tahun
1892 mengeluarkan fatwa:
“Mirza Qadiani berada di luar Islam dan tidak diragukan lagi
adalah seorang atheis. Ia adalah orang yang telah dinubuatkan
8 A Moment of Exultation or Shame?, hlm. 2. (Adalah sebuah buku kecil
berbahasa Inggris dari Jemaat Ahmadiyah Inggris yang dibuat khusus untuk
menjawab tuduhan dan pernyataan Hafiz Sher Mohammad Khoshabi – seorang
mubaligh dari Ahmadiyah Lahore - yang dialamatkan kepada Hz. Khalifatul Masih
II mengenai masalah kafir-mengkafirkan, ketika ia menghadapi sidang pengadilan
kasus Ahmadiyah Lahore di Cape Town, Afrika Selatan pada tahun 1985).
9 Ibid.
129
sebagai anti-Kristus (Dajjal) dan para pengikutnya adalah
sesat-menyesatkan.” (Isyaa’at Sunnah, jld. 13, no. 6, hlm. 89)10
Maulvi Muhammad Kifayatullah Syahjahan Puri juga
mengeluarkan fatwa:
“…Tidak ada keraguan menjadikan mereka sebagai kafir, bai'at
mereka adalah haram, dan benar-benar tidak sah menjadikan
mereka memimpin shalat.” (Fatwa Syari'at Gharra, hlm.6)11
Dengan adanya empat contoh fatwa di atas – dari ratusan
fatwa-fatwa yang ada – yang telah dilekatkan kepada Hz. Masih
Mau’ud a.s. dan Jemaat Ahmadiyah untuk pertama kalinya,
tidak diragukan lagi fatwa-fatwa itu merupakan sumber
kegemparan yang melanda seluruh Hindustan dan bahkan
sampai dengan hari ini masih bergema di berbagai negeri,
termasuk di Indonesia.
Selanjutnya akan dijelaskan mengenai hakikat yang
sesungguhnya mengenai masalah kafir yang berhubungan
dengan kenabian Imam Mahdi/Masih Mau’ud a.s. sebagai
berikut:
Kafir dan Kenabian
Selain itu, menurut Jemaat Ahmadiyah, kafir ada 2 macam.
Mengingkari nabi tasyri'i (nabi pembawa syari’at) adalah lain
halnya dengan mengingkari nabi ummati (nabi pengikut
syari’at). Karena Rasulullah s.a.w. adalah nabi pembawa syari’at,
maka mengingkari Islam atau mengingkari Rasulullah s.a.w.,
secara langsung dapat membuat seseorang itu menjadi kafir,
artinya menjadi non-Muslim. Dalam kondisi di mana seseorang
menerima Nabi Muhammad s.a.w. sebagai Rasulullah dan Al-
Qur’an sebagai Kalamullah, namun ia mengingkari Masih
Mau’ud (Al-Masih yang Dijanjikan), maka keingkarannya itu
bukanlah suatu ke-kafir-an yang dapat membuatnya langsung
menjadi non-Muslim. Karena Masih Mau'ud adalah nabi
ummati, maka mengingkari beliau berarti membuat seseorang
menjadi kafir (ingkar) terhadap nabi ummati. Sebagai anggota di
dalam umat Rasulullah s.a.w., orang itu tetap disebut muslim,
akan tetapi dia menjadi kafir dalam hal mengingkari Masih
Mau'ud.12
Mengingkari Masih Mau'ud bukanlah kekafiran secara langsung,
melainkan kekafiran secara tidak langsung, sebagaimana halnya
kenabian Masih Mau'ud itu adalah kenabian yang tidak
langsung. Inilah yang merupakan ruh dari tulisan Pendiri
Jemaat Ahmadiyah berikut ini:
“Poin ini perlu diingat bahwa menyatakan orang-orang yang
mengingkari pendakwaannya sebagai kafir hanyalah ciri nabinabi
yang membawa syari’at serta hukum-hukum baru dari
Allah Ta'ala. Akan tetapi, selain daripada pembawa syari’at,
segenap mulham (penerima ilham) dan muhaddats (orang yang
bercakap-cakap dengan Allah Ta'ala) - tidak perduli betapa
mulia kedudukannya di sisi Allah dan memperoleh anugerah
bercakap-cakap langsung dengan Allah - dengan mengingkari
mereka tidak ada yang menjadi kafir.” (Taryaqul Qulub, catatan
kaki hlm. 130, Ruhani Khazain jld. 15, cat. kaki hlm. 432)13
12 Penjelasan Jemaat Ahmadiyah, op. cit., hlm. 2.
13 Ibid., hlm. 2-3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

art

art
rose

menara putih

menara putih
The White Minaret at Qadian

baihisti maqbarah

baihisti maqbarah
pekuburan ahmadiyyah

jamaah ahmadiyyah

jamaah ahmadiyyah
rabwah

ahmadiyyah

ahmadiyyah
jalza salanah

ahmadiyyah

ahmadiyyah
rabwah