allah maha mengetahui yang baik

Kadang-kadang ALLAH hilangkan sekejap matahari kemudian dia datangkan pula guruh dan kilat. Puas kita mencari di mana matahari, rupa-rupanya ALLAH ingin memberikan hadiah kepada kita pelangi yang indah

selamat datang di blog saya

tinggalkan pesan sebelum pergi

Jumat, 16 April 2010

Mengkritisi Fatwa Sesat

Menurut Johan Efendi, fenomena sesat-menyesatkan adalah perkara biasa sebab masalah keagamaan berkaitan dengan masalah yang tidak tanggung-tanggung, yakni apa yang diyakini sebagai kebenaran mutlak. Setiap komunitas pemahaman (denominasi atau aliran agama) tidak terhindari menganggap hanya pemahamannya yang benar. Karena memiliki komitmen yang kuat menyelamatkan dunia dan manusia, menurut Denny J.A., tak jarang masing-masing komunitas itu ekspansi dan mempengaruhi kelompok lain untuk meninggalkan pemahaman agamanya atau bahkan menukar imannya.

Abdul Muqsith Ghozali berpendapat fatwa yang secara terang-terangan menyebut individu, kelompok, atau aliran sebagai “sesat”, “kafir”, dan “murtad” merupakan tindakan pembunuhan karakter dalam ranah teologis, yang acap kali diikuti dengan pembunuhan fisik seperti yang terjadi pada Khalifah Usman dan Khalifah Ali.

Dedy Prihambudi, Ketua Lembaga Bantuan Hukum di Surabaya berpendapat senada. Menurutnya, kata-kata seperti ‘penodaan”, “penistaan,” “sesat” dan sebagainya; merupakan kata-kata yang tidak simpatik dan sangat tidak etis diutarakan oleh orang beragama apalagi ditujukan untuk sesama saudara seagama. MUI yang secara kelembagaan tidak memiliki badan hukum dan didirikan secara sukarela oleh beberapa ulama di Indonesia, faktanya memiliki pengaruh yang sangat besar.

Mahkamah Agung sebagai tempat permintaan fatwa telah dilampaui dan dirampas wewenangnya oleh MUI. Terlebih ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato pembukaan Munas MUI hendak memposisikan MUI sebagai penjuru, yang kepadanya pemerintah akan meminta sejumlah fatwa, terutama hal-hal yang terkait dengan agama. Memang tidak terlalu jelas di mana sebenarnya posisi dan kedudukan MUI di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

MUI telah menjadi parameter “kebenaran”. Akibatnya, apapun yang berbeda dengan MUI dianggap salah bahkan sesat dan menyesatkan bagi umat sehingga harus dilenyapkan. MUI tidak sekedar mengeluarkan fatwa sesat melainkan merekomendasikan pemerintah guna menindak para ‘penyesat’. Di Probolinggo, kepala kejaksaan negeri menyatakan menutup padepokan dengan mendasarkan pada Fatwa MUI Jawa Timur. Begitupun di Malang, Bupati mengeluarkan Surat Keputusan penutupan pesantren ‘Ngaji Lelaku’ milik Yusman Roy, juga berdasarkan fatwa MUI.
Menurut K.H Masdar Farid Mas’udi, kecenderungan umat Islam untuk berlindung pada cara-cara kekerasan, termasuk kekerasan dengan fatwa, dalam menghadapi orang atau pihak lain justru mengindikasikan rendahnya kepercayaan mereka terhadap keunggulan agamanya dan kualitas umatnya. Pembuktian hendaknya lewat argumentasi dan kemuliaan perilaku. Segala macam pembelaan dengan kekerasan tidak bisa dipahami lain kecuali penghinaan terhadap Islam itu sendiri.
Walaupun menurut Adian MUI tidak menganjurkan kekerasan, di saat-saat, di mana kecenderungan amuk massa begitu mudah terbakar, bagi Masdar, mengeluarkan fatwa seperti itu sungguh beresiko. Fatwa tersebut sangat dikhawatirkan menjustifikasi aksi-aksi orang-orang yang sudah ketagihan dengan kekerasan. Fatwa tersebut sama sekali tidak bisa diacu oleh aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan kekerasan atas nama Negara, karena satu prinsip negara adalah lembaga milik publik, milik orang banyak, ia tidak boleh dibajak menjadi alat keyakinan tertentu untuk melindungi dirinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

art

art
rose

menara putih

menara putih
The White Minaret at Qadian

baihisti maqbarah

baihisti maqbarah
pekuburan ahmadiyyah

jamaah ahmadiyyah

jamaah ahmadiyyah
rabwah

ahmadiyyah

ahmadiyyah
jalza salanah

ahmadiyyah

ahmadiyyah
rabwah