AHMADIYAH dan ZIA-UL-HAQ
Di Ahmadiyah, Berita, Khutbah Khalifah Ahmadiyah, Tabligh dalam 30 Oktober 2009 pada 11:33
Assalamualaikum.wr.wb.
Berikut ini cuplikan dari buku A Man Of God yang diterjemahkan oleh
alm. A.Q. Khalid yang pada bab ini menceritakan kehancuran dari
penganiaya Ahmadiyah Jenderal Zia-Ul-Haq.
Seperti kita lihat dimedia-media saat ini nama Zia-Ul-Haq
disebut-sebut kembali terkait dengan kekerasan politik di Pakistan
sehubungan dengan berita terbunuhnya Benazir Bhutto.
Wassalam
Apache
BAB DUAPULUHSATU
TINDAKAN TUHAN
Khutbah Hazrat Khalifah tersebut direkam dan dalam waktu 24 jam,
salinannya telah dikirimkan ke semua Jemaat Ahmadiyah di seluruh
dunia. Khutbah itu direkam ulang dan didistribusikan lagi, lalu
diterjemahkan ke dalam bahasa setempat. Terjemahan dan salinannya juga
disebarkan luas.
Meskipun mubahalah itu sudah diumumkan, Hazrat Khalifah tetap
mengingatkan lagi Jendral Zia agar ia mau bertobat dan menghentikan
penganiayaannya terhadap Jemaat Ahmadiyah.
“Jika anda memang takut kepada Allah s.w.t. tetapi tidak mungkin
mengakui kesalahan anda karena posisi duniawi anda, sekurang-kurangnya
tariklah tangan anda dari kegiatan tirani dan penindasan para Ahmadi
dan cukup anda berdiam diri saja. Dengan cara demikian kami akan
mengasumsikan bahwa anda telah menolak menerima tantangan mubahalah
dan kami akan berdoa kepada Allah s.w.t. agar anda diselamatkan dari
kemurkaan-Nya.”
Tetapi penganiayaan berlanjut terus. Kembali Hazrat Khalifah memohon
perpanjangan waktu. “Aku tidak ingin Pemimpin dari sebuah negeri
dengan mana kami ini terkait sebelumnya, menjadi sasaran dari
manifestasi kemurkaan Tuhan. Kalau itu sampai terjadi, maka berikutnya
akan diikuti dengan kemunculan manifestasi-manifestasi lain dari
kemurkaan samawi.”
Ada yang menyatakan bahwa mubahalah itu tidak akan berlaku karena Zia
tidak memaklumkan secara terbuka bahwa ia menerima tantangan tersebut
dan bahwa mubahalah tidak bisa dilakukan dengan sarana modern seperti
kaset rekaman audio dan selebaran yang dicetak, namun Hazrat Khalifah
tidak menghiraukan insinuasi demikian.
“Tidak perlu bagi seseorang untuk menerima tantangan itu secara
terbuka. Kedegilannya dalam sifat tirani dan penindasannya cukup
merupakan indikasi bahwa ia telah menerima tantangan tersebut. Dengan
demikian hanya tinggal waktu saja yang akan memberitahukan seberapa
sombongnya ia dalam menentang Tuhan.”
Allah s.w.t. mengerti arti dari kebungkaman salah satu pihak yang
dimaksud, ujar beliau.
Mubahalah itu tidak saja ditujukan kepada Zia tetapi juga kepada
mereka yang secara aktif membantunya dalam penindasan Jemaat. Ketika
selebaran yang memuat mubahalah itu dibagikan di sebuah kota kecil
Shahkote di distrik Shaikhupura di Pakistan, seorang tukang emas
(kamasan) bernama Ashiq Hussain yang selama ini selalu mengorganisir
gerombolan yang melempari para Ahmadi dengan batu, berniat
mengorganisir demonstrasi dalam skala besar.
Kali ini bukan hanya batu, katanya, tetapi juga mubahalah bagi para
Ahmadi. Memperhatikan toko-toko mereka yang telah dirampok dan
dibakar, ternak mereka yang sudah sama mati dan para Ahmadi di distrik
itu sudah mati atau melarikan diri, menurutnya gampang sekali untuk
melihat di sisi siapa Tuhan berada.
Setelah mempersiapkan gerombolannya, Ashiq Hussain si tukang emas itu
masuk ke warungnya untuk mengambil beberapa pisau. Ia memutar tombol
kipas angin otomatis
yang biasa dipakainya setiap hari – dan ia langsung jatuh mati.
Ia mati tersengat aliran listrik.
Kerusuhan yang potensial itu jadi batal. Gerombolan yang semula
berencana mengejar orang-orang Ahmadi berganti menjadi iringan
penguburan tokoh mereka itu.
Di Inggris seorang musuh Jemaat yang terkenal telah menerima tantangan
mubahalah tersebut. Tidak lama kemudian ia mati dalam kecelakaan
mobil. Ketika mereka yang melayat berkumpul di rumahnya, lantai rumah
itu runtuh amblas ke ruang bawah tanah. Banyak dari mereka yang
menderita luka-luka.
Seorang ulama Muslim mengatakan bahwa ia menerima tantangan tersebut
tetapi dalam pidatonya yang panjang lebar, tidak sekali pun ia
menggunakan kata mubahalah. Sebaliknya ia menyebut munazarra yang
berarti perdebatan dan bukan tantangan yang disertai permohonan kepada
Allah s.w.t. untuk mengutuk mereka yang berdusta.
Ulama-ulama Muslim lainnya mengusulkan bermacam pertandingan yang
konyol seperti terjun ke sungai, terjun ke api menyala, lompat dari
gedung tinggi. Mereka semuanya mensyaratkan bahwa Hazrat Khalifah
Keempat harus muncul sendiri pada saat yang mereka akan tentukan,
kalau tidak mereka akan mengumumkan bahwa merekalah yang telah menang.
Yang lainnya lagi mengumumkan tantangan tetapi tidak mengirimkannya
kepada Jemaat Ahmadiyah, dan yang lainnya menantang tetapi tidak
meminta Tuhan untuk mengutuk siapa di antara mereka yang berdusta, dan
hanya meminta supaya kaum Ahmadi saja yang dikutuk.
Tetap saja Zia membungkam tidak bersuara.
Dalam khutbah tanggal 12 Agustus, Hazrat Khalifah menyatakan bahwa
Jendral Zia tidak menunjukkan tandatanda bertobat, baik dalam
perkataan atau pun perbuatan. Maka Allah s.w.t. sekarang akan
bertindak, kata beliau.
“Anda tidak akan mungkin menghindar dari hukuman-Nya,” demikian
pernyataan beliau.
Tidak ada lagi jalan untuk kembali.
Lima hari kemudian pada pagi hari tanggal 17 Agustus 1988, B. A. Rafiq
Sahib, mantan Imam Mesjid London, meninggalkan sebuah pesan tertulis
untuk Hazrat Khalifah. Di dalam pesan itu ia menceritakan mimpi yang
dilihatnya malam sebelumnya. Dalam mimpi itu ia bertemu Zia dan ia
menyampaikan bahwa Hazrat Khalifah tidak menginginkan kemudharatan
baginya. Zia katanya mengulurkan tangan ke dagunya dan telah mendorong
mukanya dengan kasar. Zia mengacungkan jarinya ke arah Rafiq Sahib dan
menggeram. Jarinya bergoyang dan ia mengatakan `Aku akan memberinya
pelajaran.’
Hazrat Khalifah menjawab kepada Rafiq Sahib bahwa Jendral Zia tidak
akan memperbaiki kelakuannya. Keangkara-murkaannya akan
bertambah-tambah. “Semoga Allah s.w.t. menggagalkan rencana
musuh-musuh Jemaat,” beliau menambahkan.
Beberapa jam kemudian, pesawat Hercules C-130 yang membawa Jendral
Zia-ul-Haq, diktator Pakistan dan penindas Jemaat Ahmadiyah, telah
meledak di udara.
Saat itu jam 15:46 ketika pesawat keperesidenan itu tinggal landas
dari pangkalan udara militer di luar kota
Bahawalpur di tenggara Pakistan. Pagi itu secara rahasia ia terbang ke
sana atas permintaan Mayor Jendral Mahmud Durani, mantan sekertaris
militernya yang sekarang menjadi komandan Korps Kavaleri berlapis
baja. Hampir semua komandan angkatan darat akan hadir untuk melihat
percobaan sebuah tank Amerika Serikat yang baru, kata
Durani, dan kalau Zia tidak hadir dikhawatirkan akan dipandang sebagai
tindak meremehkan Amerika Serikat.
Percobaan tank itu merupakan kegagalan karena tank tersebut meleset
dalam menembak sasarannya, namun Zia masih tetap kelihatan gembira
ketika makan siang di mess perwira. Setelah makan siang ia berjalan ke
arah landasan udara dimana berada pesawat kepresidenan, Pak One, yang
dijaga dengan ketat. Zia lalu sujud menghadap Mekah dan kemudian
merangkul para jendral yang tinggal untuk kemudian melangkah masuk
pesawat.
Dalam pesawat C-130 itu ada sebuah `kapsul’ ruang penumpang
berpengatur udara (A.C.) dan di bagian depan yang merupakan bagian VIP
duduklah Jendral Zia beserta Jendral Akhtar Abdul Rehman, Kepala Staf
Angkatan Bersenjata, yang merupakan orang kedua paling berkuasa di
Pakistan. Di sisi mereka duduk duta besar Amerika Serikat, Arnold L.
Raphael dan pemimpin missi militer USA di Pakistan yaitu Jendral
Herbert M.Wassom. Di belakang mereka duduk delapan orang jendral
Pakistan lainnya.
Sebuah pesawat keamanan Cessna menyelesaikan penerbangan penelitian
daerah sekeliling, sebuah penjagaan normal karena enam tahun yang lalu
ada yang berusaha menembak jatuh pesawat presiden dengan peluru
kendali pencari panas – dan menara pengawas kemudian memberikan izin
Pak One untuk mengudara.
Setelah pesawat itu mengudara, petugas menara pengawas menanyakan
pilot tentang posisinya dan pilot itu menjawab: “Pak One, siap.”
Selanjutnya tidak ada lagi kontak dari pesawat kepresidenan. Hanya
beberapa menit setelah lepas landas, pesawat itu tidak diketahui lagi
keberadaannya.
Sekitar sepuluh kilometer dari tempat itu, beberapa petani yang sedang
menggarap ladangnya melihat sebuah pesawat melayang di langit seperti
kereta gantung (roller coaster). Setelah pusingan ketiga, pesawat itu
menukik tajam ke tanah dan terkubur dalam tanah berpasir. Pesawat
meledak menjadi bola api. Semua 31 penumpang di dalamnya mati seketika
atau mungkin juga sebelumnya.
Saat itu menunjukkan 15:51. Jadi hanya lima menit setelah pesawat
mengudara.
Allah s.w.t. telah memberikan keputusan-Nya, kata Hazrat Khalifah
dalam khutbah Jumat keesokan harinya.
Beliau telah mengingatkan Zia tentang kemurkaan Allah s.w.t. tetapi
yang bersangkutan tidak menggubris. Karena itu Tuhan telah
menghancurkannya secara total. Tuhan juga telah menghancurkan para
jendral yang telah membantunya dalam penyalahgunaan kekuasaan.
Tidaklah pantas kita bergembira atas kematian seorang musuh sekalipun,
demikian kata Hazrat Khalifah. Karena itu beliau mengirim ucapan bela
sungkawa kepada keluarga Jendral Zia.
Beliau melanjutkan, “Kita tidak mengingkari bahwa para Ahmadi di
seluruh dunia sekarang ini gembira dan berbahagia. Bukan karena
seseorang telah mati. Mereka gembira karena mereka telah menyaksikan
kemenangan Allah s.w.t.
“Pertanda itu menggambarkan bantuan samawi yang telah diberikan Allah
s.w.t. kepada kita. Di masa depan, generasi yang akan datang akan
selalu mengingat dengan rasa kebanggaan bagaimana Allah s.w.t. telah
datang membantu nenek moyang mereka.”
Banyak dari mereka yang non-Ahmadi sependapat dengan pernyataan
beliau. Salah seorang di antaranya adalah Benazir Bhutto, putri dari
Zulfikar Ali Bhutto perdana menteri yang digulingkan dan dihukum
gantung oleh Zia. “Kematian Zia pasti merupakan tindakan Tuhan,” kata
Benazir Bhutto.
Jurnalis harian Financial Times dari London, Christian Lamb,
melaporkan mengenai kematian Zia, katanya “Kerumunan manusia di
Islamabad di sore yang cerah itu bisa disalahartikan sebagai
orang-orang yang sedang merayakan suatu pesta … dimana orang-orang
yang haus tontonan menikmati piknik di udara terbuka … Ketika peti
mati yang berisi sebutir gigi Zia (karena hanya gigi itu saja yang
berhasil ditemukan) diturunkan ke dalam liang lahat, salvo 21 senapan
berbunyi.”
Gigi yang selama ini menertawakan mubahalah sekarang terkubur dua
meter di bawah tanah, kata salah seorang Ahmadi.
Team yang memeriksa sebab kecelakaan pesawat, satu per satu melalui
analisis tehnis mengeliminer berbagai kemungkinan yang bisa menjadi
penyebab jatuhnya pesawat tersebut. Di pesawat itu tidak ditemukan
bekas bom karena runtuhannya tidak tersebar ke bidang yang luas. Tidak
juga ditemukan bekas jejak peluru kendali pencari panas karena panas
yang ditimbulkan pasti memberi bekas pada panel almunium dari kulit
pesawat.
Juga tidak ada api di dalam pesawat karena dari otopsi Jendral Wassom,
kepala Missi Militer USA, ditemukan bahwa yang bersangkutan sudah mati
sebelum, bukan sesudah, adanya api yang ditimbulkan oleh kejatuhan
pesawat.
Tidak juga ada kegagalan mesin karena pemeriksaan menunjukkan bahwa
mesin itu sedang berputar dengan kecepatan penuh ketika pesawat
menghantam tanah.
Pemeriksaan bahan bakar juga tidak menunjukkan adanya kontaminasi
dengan bahan apa pun. Begitu pula kendali pesawat tidak ada
menunjukkan tanda-tanda telah disabotase. Hercules Pak One memiliki
tiga set kendali dan para peneliti tersebut sudah memastikan bahwa
semua kendali itu berada dalam keadaan laik jalan.
Satu-satunya kemungkinan yang tinggal adalah bisa jadi pilot, dan
barangkali semua penumpangnya, tiba-tiba kehilangan kesadaran.
Bagaimana hal ini bisa terjadi, para peneliti itu tidak bisa menjawab.
Mengapa hal itu terjadi, seluruh dunia mengetahuinya.
Sumber :
http://www.opensubscriber.com/message/mediacare@yahoogroups.com/8289434.html
▶ Comment
Suatu Tinjauan Terhadap Resolusi-Resolusi Parlemen Pakistan
Di Ahmadiyah, Berita, Tabligh dalam 29 Oktober 2009 pada 08:40
Mahzarnamah
Pada waktu ini untuk pembahasan khusus telah diajukan dua resolusi di hadapan segenap anggota Parlemen Nasional negara kita yang tercinta ini, Pakistan, termasuk Komite Khusus. Satu di antaranya dari pihak pemerintah, dan satu lagi dari pihak oposisi.
Sebuah Pertanyaan Dasar
Sebelum melakukan tinjauan rinci terhadap persoalan-persoalan yang muncul dari kedua resolusi tersebut, kami dengan penuh hormat menilai perlu untuk memohon, agar pertama-tama pertanyaan dasar ini ditempuh terlebih dahulu, yakni apakah di dunia ada suatu parlemen nasional yang pada substansinya memiliki otoritas untuk melakukan hal ini.
Pertama: merampas hak azazi seseorang memeluk suatu agama yang dia kehendaki ?
Kedua: atau dengan melakukan campur-tangan pada masalah-masalah agama, parlemen itu memutuskan apa agama yang dianut suatu jemaat atau golongan atau seseorang ?
Hak Azazi Manusia Dan Undang-undang
Kami memberikan jawaban “tidak” pada kedua pertanyaan itu. Menurut kami, dengan mengabaikan pembagian-pembagian berdasarkan warna, keturunan, letak geografis, dan bangsa, ini merupakan hak azazi setiap manusia untuk memeluk suatu agama yang dia kehendaki. Dan di dunia tidak ada seorang manusia, atau organisasi, atau majelis tinggi yang dapat mencabut hak azazi tersebut darinya. Di dalam piagam PBB, di mana telah dijamin hak-hak azazi manusia, di sanapun hak setiap manusia ini telah diakui, yakni hak untuk memeluk suatu agama yang diingini.
(Suplemen no. 1.)
Demikian pula di dalam Undang-undang Dasar Pakistan, pada pasal 20 telah diakui bahwa setiap warga Pakistan memiliki hak azazi tersebut. Oleh karena itu, perkara prinsipil ini hendaknya ditempuh, yakni berdasarkan UUD Pakistan apakah Komite ini mempunyai otoritas atau tidak, untuk membahas resolusi yang diajukan itu?
(Dalam kaitan itu, bersama ini dilampirkan suplemen no.2 berupa sebuah terjemahan bahasa Inggris khutbah Imam Jemaat Ahmadiyah, Hadhrat Mirza Nasir Ahmad, yang di dalamnya aspek tersebut telah dibahas secara rinci).
Fitrat dan akal manusiapun tidak memberikan otoritas kepada majelis tinggi manapun untuk dapat mencabut hak tersebut dari seseorang atau dari golongan tertentu, yakni hak untuk memeluk agama yang dikehendaki. Sebab, dalam bentuk demikian, berarti kepada setiap majelis tinggi di dunia ini terpaksa harus diberikan hak tersebut. Adapun bentuk-bentuk keburukan yang timbul dengan menerapkan prinsip itu, beberapa di antaranya ditampilkan di bawah ini sebagai contoh:
A : Setiap parlemen nasional di dunia ini pada substansinya akan mempunyai hak untuk menetapkan beberapa golongan Kristen sebagai non-Kristen, atau beberapa golongan Hindu sebagai non-Hindu, dan sebagainya.
B : Setiap golongan dalam setiap agama di setiap negara, akan mempunyai hak untuk menuntut kepada parlemen nasional agar golongan-golongan tertentu ditetapkan sebagai non-Kristen, atau non-Hindu, atau non-Muslim. Dan seterusnya.
C : Jika Jemaat Ahmadiyah secara khusus diperiksa atas dasar kekacauan-kekacauan yang terjadi pada saat ini, maka berdasarkan dalil ini sekian banyak kekacauan yang ditimbulkan oleh golongan-golongan lain di Pakistan hingga saat ini — atau yang diperkirakan akan dapat terjadi — mengenai semua itu, dari aspek tersebut, adalah mutlak dan tepat untuk dilakukan pemeriksaan juga.
D : Parlemen-parlemen nasional lainnya di dunia, juga akan memperoleh hak untuk menetapkan beberapa golongan Muslim, berdasarkan beberapa akidah mereka, sebagai non-Muslim. Misalnya, terpaksa diakui bahwa Parlemen Nasional India akan mempunyai hak untuk menetapkan golongan-golongan Muslim satu demi satu sebagai non-Muslim, berlandaskan pada fatwa-fatwa yang dikeluarkan menentang mereka, lalu memasukkan mereka ke dalam kelompok mayoritas non-Muslim di India. (Harus diingat bahwa di kebanyakan negara, umat Islam merupakan minoritas).
E : Demikian pula pemerintah-pemerintah Kristen, dengan menggunakan hak mereka sebagai kelompok mayoritas, juga akan memiliki otoritas untuk menetapkan orang-orang Islam sebagai minoritas lalu mencabut hak-hak mereka sebagai warganegara.
Ingatlah, pada waktu ini orang-orang Kristen di Pakistan mulai merasakan bahwa hak-hak mereka sebagai warganegara mulai dikurangi (Lihat Press Release Joshua Afzaluddin, suplemen no.3).
Jelaslah, bentuk-bentuk yang tertera di atas, secara logika tidak dapat diterima, dan akan mengakibatkan terbukanya pintu kekacauan serta keburukan yang tak terhingga banyaknya di berbagai negara di dunia, termasuk Pakistan.
Parlemen Nasional & Kemampuan Mengambil Keputusan Masalah-masalah Agama
Suatu parleman nasional tidak dapat diberi otoritas untuk membahas persoalan-persoalan semacam ini. Sebab, mengenai anggota-anggota parlemen nasional itu tidak dapat dijamin, apakah mereka ahli atau tidak, untuk mengambil keputusan mengenai perkara-perkara agama ?
Para anggota di kebanyakan parlemen nasional di dunia ini pergi membawa piagam politik kepada para pemberi suara. Dan pemilihan mereka dilakukan berdasarkan keahlian politik. Di Pakistan sendiri mayoritas anggota Parlemen Nasional telah dipilih berdasarkan piagam politik dan tidak suka terhadap fatwa para ulama. Jadi, bagaimana Parlemen Nasional seperti ini dapat memperoleh hak untuk mengambil keputusan mengenai apa agama suatu golongan ? Atau untuk mengambil keputusan mengenai suatu akidah, yakni berdasarkan akidah tertentu apakah seseorang dapat dikatakan Muslim atau tidak? Jika mayoritas suatu parlemen nasional ditetapkan memiliki otoritas untuk membuat keputusan tentang agama suatu golongan atau suatu kelompok, hanya berlandaskan pada bahwa mereka merupakan perwakilan dari kelompok mayoritas, maka pendirian itupun berdasarkan akal, fitrat, maupun agama tidak layak diterima. Berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi sendiri, di seluruh dunia, hal-hal semacam itu dinyatakan keluar dari batas-batas demokrasi. Demikian pula dari aspek sejarah agama, kelompok mayoritas di masa tertentu tidak pernah diakui memiliki hak untuk menetapkan agama seseorang. Jika prinsip ini diakui, maka – na’udzubillaah – segala keputusan tentang seluruh nabi ‘alaihimussalaam dan kelompok-kelompok mereka, yang diambil oleh pihak mayoritas di masa mereka, terpaksa harus diakui. Jelas, itu adalah pemikiran aniaya yang langsung akan mengadu-domba para pengikut seluruh agama di dunia.
Bukti Jelas dari Qur’an Karim dan Sabda-sabda Nabi
Berdasarkan Qur’an Karim dan sabda-sabda Nabi saw., hak ini juga tidak diberikan hak kepada siapapun untuk merubah agama seseorang secara paksa. Sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman:
(Insert arabic: 3)
Yakni, “Dalam urusan agama tidak ada [dibenarkan] pemaksaan jenis apapun” (Al-Baqarah:256). Seandainya agama seseorang telah dirubah dengan cara memberikan siksaan jasmani, dan di dalam hati dia tetap saja memegang teguh keimanannya yang lama, seperti yang diungkapkan oleh ayat:
[Artinya:…. Kecuali orang yang telah dipaksa, sedangkan hatinya tetap tenteram dalam keimanan[1]]. Maka tetap saja cara demikian itu bertentangan dengan ajaran “Laa ikraha fiddiin.” Dan jika seorang Muslim secara paksa dinyatakan non-Muslim, atau seorang Hindu dinyatakan Muslim, sedangkan orang pertama tadi tetap menganut agama Islam dan orang kedua tetap menganut agama Hindu, maka tetap saja sikap itu bertentangan dengan “Laa ikraha fiddiin.” Ayat yang lebih lanjut mendukung hal itu adalah:
Artinya: Orang yang seperti umat Islam mengucapkan “Assalamu’alaikum” kepada kalian, kalian tidak berhak mengatakan kepadanya, “Kamu bukan Mukmin.” (An-Nisa:94).
Sabda yang jelas dari Rasulullah saw. adalah, barangsiapa mengikrarkan Tauhid Allah Ta’ala, adalah melampaui batas ikhtiar kalian apabila kalian menuduh orang itu hanya melakukan ikrar di mulut saja sedangkan hatinya ingkar sehingga tidak berhak disebut Muslim. Hadits Nabi saw. yang tertera di bawah ini dengan jelas menyatakan hal itu:
Usamah bin Zaid r.a. meriwayatkan: “Rasulullah saw. mengutus kami ke Huruqat (tempat kabilah Juhainah). Kami datang pagi hari kepada sekawanan orang [musyrik], lalu kami mengalahkan mereka. Saya dan seorang laki-laki Anshar bertemu dengan seorang laki-laki dari kelompok mereka. Ketika kami mengepungnya, ia berkata: ‘Laa ilaaha illallaahu.’ Maka laki-laki Anshar itu menahan diri, lalu saya menikam lelaki [musyrik] itu dengan tombak, sehingga saya membunuhnya. Ketika kami tiba, maka berita itu telah sampai kepada Nabi saw., lalu beliau bertanya: ‘Wahai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan ‘Laa ilaaha illallaah ?’ Saya berkata, ‘Ia hanya melindungi diri.’ Maka beliau saw. mengulang-ulang kalimat [pertanyaan] itu sehingga saya berangan-angan seandainya saya belum masuk Islam sebelum hari itu’”.
Dalam riwayat lain dikatakan: “Rasulullah saw. bersabda, ’Ketika dia telah mengikrarkan Laaa ilaaha illallaah, tetap saja engkau membunuhnya ?’ Saya berkata, ‘Dia mengatakan itu karena takut pada senjata.’ Beliau saw. bersabda, ‘Mengapa tidak engkau belah dan periksa hatinya, apakah dia katakan itu dari hatinya atau tidak ?’ Beliau saw. mengulang-ulangi kalimat itu sehingga saya berangan-angan seandainya saya masuk Islam pada hari ini.”
(Lihat: Shahih Bukhari, Kitab al-Maghazi, bab ba’tsi an- Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam Usamata ibna Zaid ila al-huruqaat min juhainah, h. 612).
Suatu Kritikan Dasar Dari Sudut Pandang Islam Terhadap Resolusi
Dalam kaitan ini, adalah sangat penting untuk disampaikan dengan sangat hormat, bahwa yang telah dikemukakan di hadapan Parlemen Nasional, atasnya berlaku sebuah kritikan sangat penting dan mendasar dari sudut-pandang Islam. Berlandaskan itu adalah penting untuk mengambil sikap mengenai pernyataan ini sebelum menyimak resolusi tersebut.
Yakni, Junjungan kita, Yang Mulia Khaatamul Anbiyaa Muhammad Mushthafa shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menubuatkan:
Yakni: Umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya akan masuk neraka, kecuali satu golongan.
Muhammad bin Abdul Wahab, yang menurut akidah mayoritas umat Islam di Hijaz dan menurut Yang Mulia Raja Faisal merupakan mujaddid abad ke-12, mengenai hadits tersebut di atas menyatakan:
Yakni, masalah masuknya 72 golongan dari 73 golongan tersebut ke dalam neraka dan satu golongan ke dalam surga, adalah suatu masalah penting. Barangsiapa memahaminya demikian berarti dia adalah faqih. Dan barangsiapa mengamalkannya, yakni secara amalan menyatakan 72 golongan itu masuk neraka dan satu golongan masuk surga, berarti dia itu Muslim. (Mukhtasar Sirat Rasul Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam, Imam Muhammad bin Abdul Wahab, h. 13,14, cetakan Kairo).
Media terkenal dari Jemaat Islami, Tarjumaan Al-Qur’an, Januari 1945 menuliskan:
“Di dalam Islam, sepakatnya suatu kelompok mayoritas mengenai suatu persoalan, merupakan dalil kebenarannya. Tidak pula berarti mayoritas itu sebagai suatu kelompok yang dominan. Dan tidak pula suatu kelompok dalam jumlah besar dapat disebut jemaah. Dan tidak pula sikap menerapkan suatu pendapat dari suatu kelompok di kalangan para maulwi/ulama di suatu tempat merupakan ijma’…. Makna ini didukung oleh Hadits Nabawi saw. yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar r.a.:
Yakni, ’Bani Israil telah terpecah dalam 72 golongan, sedangkan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan. Kesemuanya akan masuk neraka, kecuali satu golongan’. Orang-orang bertanya, ‘Siapa mereka itu wahai Rasulullah ?’ Beliau bersabda, ‘Mereka yang berada di atas jalan/tata-cara-ku dan para sahabatku.’
Kelompok ini bukan mayoritas, dan tidak pula mereka menyatakan banyaknya jumlah mereka itu sebagai dalil kebenaran mereka. Melainkan, mereka merupakan satu dari 73 golongan dalam umat ini. Dan di dalam dunia yang penuh ini kedudukan mereka seperti kelompok asing dan seperti orang-orang dari pihak lain. Sebagaimana dikatakan:
…. Jadi, suatu kelompok yang hanya berlandaskan pada jumlah mereka yang besar itu menyatakan diri mereka sebagai jama’ah yang di dalamnya terdapat tangan Allah…bagi mereka tidak ada secercah pancaran harapanpun di dalam hadits ini. Sebab, di dalam hadits ini ada dua tanda jama’ah yang telah diuraikan secara jelas. Yang pertama, mereka berada di atas jalan/tata-cara Rasulullah saw. dan para sahabah beliau. Kedua, mereka sangat sedikit (minoritas).”
(Tarjumaan Al-Qur’an, Januari, Februari 1945, h.175, 176, disusun oleh Abul A’laa Maududi).
Sama-sekali bertentangan dengan sabda Rasulullah saw. yang tertera di atas, justru resolusi yang telah diajukan oleh para ulama di pihak oposisi, menyatakan bahwa 72 golongan dalam umat Islam adalah ahli-surga, dan hanya satu yang masuk neraka. Resolusi itu secara jelas bertentangan dengan hadits suci Yang Mulia Khaatamul Anbiyaa saw., serta merupakan kelancangan yang nyata terhadap beliau saw..
Oleh karena itu, dalam bentuk demikian, melakukan penelaahan bahkan memaparkan resolusi ini, sama-sekali tidak patut bagi Parlemen Nasional Pakistan yang terhormat. Namun, jika resolusi ini dipaparkan dalam warna bahwa sesuai Hadits Nabawi saw. [resolusi ini] menetapkan satu golongan yang selamat, yakni golongan yang di dalam dunia sesak ini akan dianggap sebagai pihak asing dan minoritas, maka berbuat demikian adalah sesuai dengan apa yang dimaksudkan oleh Nabi saw..
Permohonan Agar Tuntutan-tuntutan Kebenaran Dipenuhi
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, kami dengan hormat tetapi sangat tegas memohon supaya Parlemen Nasional Pakistan tidak melakukan penelaahan dan tidak mengambil keputusan terhadap permasalahan-permasalahan yang mengenainya bila diambil keputusan dan dilakukan penelaahan, berarti menentang hak-hak azazi manusia. Bertentangan dengan piagam PBB dan UUD Pakistan. Dan yang paling hebat lagi adalah bertentangan dengan ajaran Qur’an Karim serta sabda-sabda Nabi saw.. Dan hal itu dapat terbukti menjadi suatu batu pijakan yang mengundang banyak sekali keburukan serta kekacauan. Lebih lanjut, contoh yang telah ditegakkan oleh Parlemen Nasional Pakistan dapat mengakibatkan kesulitan-kesulitan besar bagi agama-agama minoritas maupun golongan-golongan minoritas yang hidup di negara-negara lain. Ringkasnya, jika Parlemen Nasional Pakistan dengan mengabaikan permohonan-permohonan di atas lalu menganggap dirinya memiliki otoritas untuk menetapkan suatu golongan yang menyatakan diri mereka Islam sebagai suatu golongan di luar Islam berlandaskan pada akidah tertentu atau berlandaskan pada berbagai uraian ayat tertentu dari Qur’an Karim, maka kami mengusulkan supaya dalam bentuk demikian semampu mungkin bersikap hati-hati, dan sejauh mungkin memenuhi tuntutan-tuntutan logika serta keadilan. Dan sama-sekali janganlah tangani masalah ini sedemikian rupa sehingga pada pandangan pihak-pihak lain di dunia ini yang tidak sependapat, persoalan itu menjadi bahan tertawaan serta dapat mengakibatkan jatuhnya martabat bangsa.
Pemimpin Bangsa, yang terhormat Perdana Menteri Zulfikar Ali Bhutto juga telah berjanji dalam pidato beliau yang disiarkan tanggal 13 Mei, supaya persoalan ini diselesaikan dengan baik serta sesuai tuntutan-tuntutan keadilan. Berdasarkan janji teguh Pemimpin Bangsa ini maka tanggung-jawab Parlemen Nasional menjadi dua kali lipat, yakni ketika menyimak permasalahan ini jangan sampai tuntutan-tuntutan keadilan dan logika diabaikan.
Mungkin Tuhan sengaja mahu kita berjumpa dgn orang yg salah sebelum menemui insan yg betul supaya apabila kita akhirnya menemui insan yg betul, kita akan tahu bagaimana utk bersyukur dgn pemberian dan hikmah disebalik pemberian tersebut. Apabila salah satu pintu kebahagiaan tertutup, yg lain akan terbuka tapi selalunya kita akan memandang pintu yg telah tertutup itu terlalu lama hinggakan kita tidak nampak pintu lain yg telah pun terbuka untuk kita.
allah maha mengetahui yang baik
Kadang-kadang ALLAH hilangkan sekejap matahari
kemudian dia datangkan pula guruh dan kilat. Puas kita mencari di mana matahari, rupa-rupanya ALLAH ingin memberikan hadiah kepada kita pelangi yang indah
selamat datang di blog saya
tinggalkan pesan sebelum pergi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar